Saatnya Kediri membentuk BPBD


Penanggulangan bencana yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kediri selama ini masih belum dilaksanakan secara maksimal dan masih mengalami tumpang tindih dan lembaga yang mengkoordinasikan bersifat ad hoc non struktural, yakni Satlak PB. Untuk itu, tanpa mengedepankan ego sektoral dalam penyelesaian bencana, guna menghindarkan kerancuan dan memperoleh efektivitas dalam penanggulangan bencana, perlu disusun suatu rencana terfokus dan terkendali dalam satu kebijakan.

Sesuai yang telah diamanatkan oleh UU No 24/2007, bahwa daerah-daerah yang wilayahnya memiliki potensi bencana, baik itu bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial harus membentuk satu gugus khusus yang disebut sebagai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dengan adanya BPBD nanti, diharapkan masing-masing pelaksana teknis penanggulangan bencana dapat melakukan penanganan bencana secara terencana, lebih terkoordinir dan terpadu. Jika awal pelaksanaannya cenderung hanya pada pertolongan dalam tanggap darurat, akan disesuaikan dengan tahapan penanggulangan bencana yaitu kesiapsiaagaan dan mitigasi sebelum terjadi bencana, bahkan penguatan kapasitas masyarakat saat tidak terjadi bencana. Selain itu, BPDB juga dapat berperan aktif saat tanggap darurat dan melaksanakan rehabilitasi, serta rekonstruksi pasca bencana.

Seperti diketahui, pembentukan ini berdasarkan pada penetapan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini merupakan tonggak baru dalam penanganan bencana dan sebagai landasan hukum organisasi yang menangani bencana baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam bentuk lembaga struktural.
Beberapa pengalaman sebelumnya telah memberi pelajaran kepada kita, bahwa sebesar apapun anggaran untuk korban bencana tidak bisa menyelesaikan permasalahan dan justru akan terus mengulang-ulang kejadian yang seharusnya bisa kita hindari jika kita mau merubah kebijakan, dari anggaran untuk bantuan korban bencana manjadi anggaran untuk pengurangan resiko bencana.

Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa bencana sering terjadi di Kediri. Oktober 2007 terjadi pengungsian ribuan masyarakat dari wlayah Kecamatan Ngancar, Kepung dan Puncu akibat dari status awas Gunung Kelud. Sungai Brantas yang membelah wilayah Kab dan Kota Kediri, juga sering disebut sebagai biang penyabab banjir saat hujan deras. Pada musim kemarau terjadi kekeringan d beberapa wilayah terutama barat sungai Brantas. Pada pergantian musim yang sering disebut musim panca roba menimbulkan bencana angin topan dan puting beliung di wilayah Kecamatan Kepung dan Kecamatan Kunjang, serta berita tanah longsor yang kerap kali kita dengar di wilayah Kecamatan Banyakan, Mojo dan Kecamatan Semen. Dan yang paling anyar adalah banjir lahar dingin di wilayah Kecamatan Pare dan Kepung yang merusak beberapa jembatan dan perumahan warga.

Dengan dibentuknya BPBD kabupaten Kediri, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinir, serta menyeluruh, sehingga masyarakat dapat pula mewaspadai terjadinya bencana melalui mitigasi.

17 Responses to “Saatnya Kediri membentuk BPBD”

Anonymous said...

Salam hormat.

Mungkin bukan hanya di Kediri saja yang perlu adanya BPBD, seharusnya di seluruh nusantara ini BPBD sudah terbentuk, tapi sayangnya pemerintah daerah sedikit menutup mata terhadap pembentukan BPBD.

Kalau kita melihat lagi UU No 24/2007, jelas2 dibeberapa pasal disebutkan, bahwa pemerintah harus membentuk BPBD. Namun hal itu sangat perlu dukungan dari semua pihak, termasuk LSM, Komunitas Bencana, Profesional, Ormas dan Masyarakat sendiri. Yang harus kita lakukan sekarang ini adalah mendesakak pemerintah melalui DPRD masing2 daerah untuk sesegera mungkin membentuk BPBD yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Terima kasih.

Fuzie Septika
[Humas FASB - Forum Anak Siaga Bencana- Garut]

Silakan Klik : http//fasbgarut.wordpress.com

Anonymous said...

memang bener yang disampaiakan Fuzie.
Sekarang dituntut peran aktif kita dalam mendorong masing-masing Pemda untuk membentuk BPBD di masing-masing wilayah yang terdapat ancaman bencana.

Tunjukkan aksimu.....!!!

Carlos said...

Hi,thank you for the visit.Cheers.

bunda azka said...

wah.. gara-gara bencana situgintung nih. btw bukan hanya kediri aja yg harus bikin BPBD, tapi ya seluruh daerah.

mudah2an pemerintah tanggap ya dgn masalah ini

Dinoe said...

Benar kata sobat...saya setuju

dedy21 said...

kunjungan malam hari.... nice blog bro, keep it up!! :)

Anonymous said...

se7 sob, dengan BPBD diharapkan penanggulangan bencana tidak hanya pada saat bencana itu sudah datang, tetapi jauh hari sebelum bencana datang masyarakat sudah siap mengantisipasi agar korban tidak terlalu banyak...

Ning said...

salam :)

ogiex said...

kalo aku sih setuju banget, asal pembentukannya birokrasinya ga ribet. soalnya tau sendiri kan, yg namanya pemerintah itu suka ribet birokrasinya...

kifni said...

memang seharusnya begitu...semoga setiap kota meniru apa yang dilakukan kediri...

Hendri Andreas said...

Itu memang seharusnya. Saya melihat, disetiap daerah sudah ada yang disiapkan. Tetapi komandonya itu, seharusnya bener2 solid. Seperti kasus di sunami Aceh, untuk kejadian yang sebesar itu, bahkan harus pihak asing yang datang menolong, dengan tim yang lengkap. Jadi tidak hanya uang, atau makanan. Kesehatan juga tidak hanya dokter, tapi obat, tenaga perawat, dr bedah, dr bius, yang sering tidak dipikirkan hal sepele, bagian konsumsi, yang menyokong sukarelawan itu, Sering seperti datang kesawah tetapi tidak bawa cangkul. Kenapa? koordinasi. Saya setuju mas.

pengguna said...

wah...yoiii sob...harusnya seluruh masyarakat bisa berperan penting...

bejo said...

sedia payung sebelum hujan...
tapi cuman berapa orang aja yang melakukan. Klo BPBD? berarti cuman berapa daerah saja yang melakukan ...

wyne said...

Hello nice to have visit your blog. Have a great day!

Sriayu said...

Sdh semestinya, bahkan seharusnya tiap daerah membentuk BPBD. Ini bkn hy PR bt Pemda setempat, tp jg partisipan sluruh masyarakat. Cuma dikota kecil saya Pangkalan Brandan blm kedengeran mas, pdhal PB rawan banjir. Thn 2006 rmh saya kelelep mas. He he he. Thanks dah berkunjung ke pelawiselatan.blogspot.com

Sriayu said...

Sdh semestinya, bahkan seharusnya tiap daerah membentuk BPBD. Ini bkn hy PR bt Pemda setempat, tp jg partisipan sluruh masyarakat. Cuma dikota kecil saya Pangkalan Brandan blm kedengeran mas, pdhal PB rawan banjir. Thn 2006 rmh saya kelelep mas. He he he. Thanks dah berkunjung ke pelawiselatan.blogspot.com

Sriayu said...

Setuju bgt BPBD dibentuk ditiap daerah. Terutama kota kecil sprt Pangkalan Berandan yg rawan banjir. Thn 2006 rmh saya kelelep mas. He..3x