Sejarah Tanah Sepawon (bagian-1)

MASA PENJAJAHAN BELANDA

Tanah didaerah Ngrangkah Sepawon, sebelumnya merupakan hutan belantara dulunya daerah tersebut dibuka oleh Mbah Diposulaksono, kemudian disusul oleh penghuni baru yang lainya. Gambaran dari masyarakat Ngrangkah Sepawon adalah para leluhur mereka atau yang di anggap cikal bakal mereka adalah yang melakukan pembabatan dan mendiami serta memperoleh penghidupan dari tanah dan sumber-sumber penghidupan yang lain ditempat itu. Dari situ mulai berkembang sekelompok masyarakat yang hidupnya bergantung dari pertanian (hasil membuka lahan garapan). Pengembangan produksi pertanian masyarakat dengan tanaman palawija seperti jagung dan ketela. Jumlah kepemilikan tanah warga pada waktu itu rata-rata setiap warga tiap KK (kepala keluarga) yang tinggal ditempat itu minimal 0,5 Ha. Seiring bertambahnya waktu jumlah penduduk bertambah banyak dnan kebutuhan lahanpun bertambah dan kemudian warga berinisiatif membuka lahan baru, maka terbentuklah perkampungan baru yaitu Sumberejo, Kampung Pulo, Kampung Pakelan, kampung Glatik dan Kampung Ngrangkah. Pada tahun 1923 Pemerintahan Belanda membuka area perkebunan di sekitar perkampungan warga, mereka mengambil sebagian tanah garapan deangan cara memberikan ganti rugi sepantasnya pada warga, yang kemudian dikuasakan pada Perusahaan Perkebunan N.V. Cultuur Matschappy Ngrangkah Sumber Glatik Gevastigde to Surabaya, N.V. Cultuur Matschappy Ngrangkah Badek Gevastigde to Surabaya, N.V. Cultuur Matschappy Babadan Gevastigde to Surabaya sebagai perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda. Ada pembatasan hingga saat ini masih ada yaitu perbatasan yang memisahkan antara tanah yang dimiliki warga setempat, yakni tanah pertanian yang diperoleh dari hasil membuka semak belukar menjadi ladang garapan dengan tanah-tanah perkebunan yang dikuasai Belanda sebagai area perkebunan. Batas-batas itu dibuat atas kesepakatan antara warga dengan pihak Belanda yang dibuat untuk membedakan antara perkabunan Belanda dengan tanah yang dimiliki warga. Sesuai dengan Undang-Undang Agraria yang dibuat Belanda 1870 (Gubernur Jendral tidak akan mengambil kekuasaan atas tanah-tanah yang telah dibuka oleh rakyat asli untuk keperluan mereka sendiri).

3 Responses to “Sejarah Tanah Sepawon (bagian-1)”

Anonymous said...

Trims beritanya dan mohon maaf.
Ada salah tulis:

N.V. Cultuur Matschappy Ngrangkah Sumber Glatik Gevastigde to Surabaya, .....

N.V. Cultuur Maatschappij Ngrangkah Sumber Glatik gevestigd te Surabaya. (Soerabaja zaman penj.belanda)

Slm./Farhan

Admin said...

buat mas Farhan
Terimakasih koreksinya

salam
ss

Anonymous said...

vovaexhauro
Bdbf